Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 2 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 2 Tahun 2024 tentang PENYELENGGARAAN PELAYANAN PERIZINAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), meliputi:
a. penerbitan produk pelayanan Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. penerimaan dan pemrosesan permohonan pelayanan Perizinan Berusaha melalui Sistem OSS dan pelayanan Perizinan Nonberusaha yang diajukan sesuai dengan standar pelayanan;
c. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan dasar Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha;
d. penandatanganan dokumen Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha;
e. pencabutan dokumen Perizinan Berusaha dan Perizinan Nonberusaha yang telah diterbitkan;
f. pengadministrasian retribusi dan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
g. penetapan standar pelayanan dan maklumat pelayanan.
Koreksi Anda
