Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pelopor yang telah ditetapkan oleh Kepala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) melakukan pembayaran besaran Kontribusi terutang secara mengangsur. (2) Pembayaran besaran Kontribusi terutang secara mengangsur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan ketentuan 1 (satu) kali masa angsuran setiap tahun secara berturut-turut. (3) Angsuran tahap pertama untuk pembayaran besaran Kontribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah besaran Kontribusi. (4) Angsuran tahap kedua dan tahap seterusnya untuk pembayaran besaran Kontribusi terutang dilakukan pada tahun kedua setelah pembayaran angsuran tahap pertama.
Koreksi Anda