Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelaku Usaha wajib melakukan pembayaran besaran Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) secara lunas sebelum diterbitkannya Keputusan Kepala mengenai Pengalokasian ADP.
Koreksi Anda