Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembayaran besaran Kontribusi dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sesuai jangka waktu jatuh tempo setelah penetapan Keputusan Kepala tentang persetujuan lokasi lahan ADP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran besaran Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui bank persepsi, pos persepsi, atau lembaga lain yang ditunjuk oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (3) Seluruh Kontribusi wajib disetorkan ke kas negara.
Koreksi Anda