Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha Pelopor melakukan pembayaran besaran Kontribusi berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Besaran Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dihitung dan diterbitkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dan dituangkan dalam faktur.
Koreksi Anda
