Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha Pelopor melakukan pembayaran besaran Kontribusi berdasarkan formula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Besaran Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dan diterbitkan oleh Pejabat Kuasa Pengelola PNBP dan dituangkan dalam faktur.
Koreksi Anda