Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembaruan Pengalokasian ADP diberikan kepada Pemegang ADP yang permohonan pembaruannya disetujui oleh Pengguna ADP. (2) Permohonan Pembaruan Pengalokasian ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu penggunaan Lahan tersebut. (3) Tarif Pembaruan Pengalokasian ADP dihitung secara mutatis mutandis dengan Tarif Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda