Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Perpanjangan Pengalokasian ADP diberikan kepada Pemegang ADP yang permohonan perpanjangannya disetujui oleh Pengguna ADP.
(2) Permohonan Perpanjangan Pengalokasian ADP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan dalam tenggang waktu 2 (dua) tahun sebelum berakhirnya jangka waktu penggunaan Lahan tersebut.
(3) Tarif Perpanjangan Pengalokasian ADP dihitung secara mutatis mutandis dengan Tarif Kontribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Koreksi Anda
