Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Koefisien faktor peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan berdasarkan kategori peruntukan lahan, dengan rincian sebagai berikut:
a. peruntukan kawasan industri dengan bobot sebesar 1,1 (satu koma satu);
b. peruntukan perdagangan dan jasa dengan bobot sebesar 1,2 (satu koma dua);
c. peruntukan hunian dan komersial dengan bobot sebesar 1 (satu);
d. peruntukan campuran (mixed-use) dengan bobot sebesar 1,3 (satu koma tiga);
e. peruntukan utilitas lainnya dengan bobot sebesar 0,7 (nol koma tujuh);
f. peruntukan pergudangan dan logistik dengan bobot sebesar 0,6 (nol koma enam);
g. peruntukan perumahan dengan bobot sebesar 0,8 (nol koma delapan);
h. peruntukan pariwisata dengan bobot sebesar 0,8 (nol koma delapan);
i. peruntukan pertanian dengan bobot sebesar 0,7 (nol koma tujuh); dan
j. penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial dengan bobot sebesar 0,3 (nol koma tiga).
(2) Peruntukan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah untuk lahan yang memiliki peruntukan kawasan campuran terpadu (mixed-use facilities) atau lahan yang memiliki peruntukan sekurang-kurangnya sebanyak 3 (tiga) peruntukan, sesuai kategori yang tertera pada ayat (1).
(3) Peruntukan utilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi:
a. energi dan ketenagalistrikan;
b. telekomunikasi dan digitalisasi;
c. air minum; dan
d. sanitasi dan pengolahan limbah.
(4) Penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi:
a. kesehatan;
b. pendidikan;
c. sosial dan budaya;
d. transportasi;
e. fasilitas kedaruratan;
f. pemakaman umum;
g. ruang terbuka hijau;
h. fasilitas olahraga;
i. fasilitas keagamaan;
j. fasilitas perkantoran; dan
k. ketenteraman dan ketertiban umum.
(5) Koefisien faktor inklusivitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
a. organisasi internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar 1 (satu);
b. badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA sebesar 1 (satu); dan
c. yayasan/koperasi dengan bobot sebesar 0,8 (nol koma delapan).
(6) Koefisien faktor ekologi hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) ditetapkan dengan rincian sebagai berikut:
a. bangunan hijau (green building) dengan bobot sebesar 0,1 (nol koma satu);
b. energi hijau dengan bobot sebesar 0,075 (nol koma nol tujuh lima);
c. manajemen air hijau/berkelanjutan dengan bobot sebesar 0,025 (nol koma nol dua lima);
d. manajemen sampah hijau/berkelanjutan (green waste management) dengan bobot sebesar 0,025 (nol koma nol dua lima); dan
e. manajemen transportasi hijau/berkelanjutan dengan bobot sebesar 0,075 (nol koma nol tujuh lima).
(7) Dalam hal Koefisien faktor ekologi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e tidak dipenuhi, bobot ditetapkan sebesar 0 (nol).
Koreksi Anda
