Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Koefisien faktor peruntukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) ditetapkan berdasarkan kategori peruntukan lahan, dengan rincian sebagai berikut: a. peruntukan kawasan industri dengan bobot sebesar 1,1 (satu koma satu); b. peruntukan perdagangan dan jasa dengan bobot sebesar 1,2 (satu koma dua); c. peruntukan hunian dan komersial dengan bobot sebesar 1 (satu); d. peruntukan campuran (mixed-use) dengan bobot sebesar 1,3 (satu koma tiga); e. peruntukan utilitas lainnya dengan bobot sebesar 0,7 (nol koma tujuh); f. peruntukan pergudangan dan logistik dengan bobot sebesar 0,6 (nol koma enam); g. peruntukan perumahan dengan bobot sebesar 0,8 (nol koma delapan); h. peruntukan pariwisata dengan bobot sebesar 0,8 (nol koma delapan); i. peruntukan pertanian dengan bobot sebesar 0,7 (nol koma tujuh); dan j. penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial dengan bobot sebesar 0,3 (nol koma tiga). (2) Peruntukan campuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d adalah untuk lahan yang memiliki peruntukan kawasan campuran terpadu (mixed-use facilities) atau lahan yang memiliki peruntukan sekurang-kurangnya sebanyak 3 (tiga) peruntukan, sesuai kategori yang tertera pada ayat (1). (3) Peruntukan utilitas lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e meliputi: a. energi dan ketenagalistrikan; b. telekomunikasi dan digitalisasi; c. air minum; dan d. sanitasi dan pengolahan limbah. (4) Penyediaan dan pengelolaan layanan dasar dan/atau sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf j meliputi: a. kesehatan; b. pendidikan; c. sosial dan budaya; d. transportasi; e. fasilitas kedaruratan; f. pemakaman umum; g. ruang terbuka hijau; h. fasilitas olahraga; i. fasilitas keagamaan; j. fasilitas perkantoran; dan k. ketenteraman dan ketertiban umum. (5) Koefisien faktor inklusivitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) ditetapkan dengan rincian sebagai berikut: a. organisasi internasional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar 1 (satu); b. badan hukum yang didirikan menurut hukum INDONESIA dan berkedudukan di INDONESIA sebesar 1 (satu); dan c. yayasan/koperasi dengan bobot sebesar 0,8 (nol koma delapan). (6) Koefisien faktor ekologi hijau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4) ditetapkan dengan rincian sebagai berikut: a. bangunan hijau (green building) dengan bobot sebesar 0,1 (nol koma satu); b. energi hijau dengan bobot sebesar 0,075 (nol koma nol tujuh lima); c. manajemen air hijau/berkelanjutan dengan bobot sebesar 0,025 (nol koma nol dua lima); d. manajemen sampah hijau/berkelanjutan (green waste management) dengan bobot sebesar 0,025 (nol koma nol dua lima); dan e. manajemen transportasi hijau/berkelanjutan dengan bobot sebesar 0,075 (nol koma nol tujuh lima). (7) Dalam hal Koefisien faktor ekologi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a sampai dengan huruf e tidak dipenuhi, bobot ditetapkan sebesar 0 (nol).
Koreksi Anda