Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Faktor koreksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dihitung dengan menggunakan rumusan: faktor peruntukan × faktor inklusivitas sosial × (1- faktor ekologi hijau) × faktor kumulatif inflasi. (2) Faktor peruntukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan fungsi ruang berdasarkan rencana tata ruang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Faktor inklusivitas sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bentuk badan dari Pelaku Usaha. (4) Faktor ekologi hijau sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen yang memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan, termasuk penerapan prinsip bangunan hijau (green building), energi hijau, manajemen air hijau/berkelanjutan, manajemen sampah limbah hijau/berkelanjutan (green waste management), dan manajemen transportasi hijau/berkelanjutan yang sesuai dengan standar ramah lingkungan berdasarkan rencana detail pengembangan bisnis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Faktor kumulatif inflasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan komponen penyesuaian berdasarkan nilai inflasi dan indeks kemahalan konstruksi yang berlaku di wilayah Ibu Kota Nusantara dan ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik.
Koreksi Anda