Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kontribusi dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) merupakan nilai yang berlaku atas ADP dalam satuan rupiah per meter persegi. (2) Kontribusi dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumusan: Nilai Tanah × tarif efektif. (3) Tarif efektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebesar 1,25% (satu koma dua puluh lima persen).
Koreksi Anda