Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pengguna ADP dapat melakukan Pengalokasian ADP selama jangka waktu tertentu berdasarkan permohonan dari Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha Pelopor.
(2) Pengalokasian ADP sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan tarif Kontribusi.
(3) Tarif Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayarkan sebelum penetapan Pengalokasian ADP kepada Pelaku Usaha dan Pelaku Usaha Pelopor.
Koreksi Anda
