Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pelopor yang melakukan pembayaran besaran Kontribusi terutang secara mengangsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), melaksanakan pembangunan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Pelaku Usaha Pelopor yang ditetapkan pada tahun 2026 maka hasil pembangunan sampai dengan 31 Desember 2028 wajib mencapai paling sedikit 50% (lima puluh persen);
b. bagi Pelaku Usaha Pelopor yang ditetapkan pada tahun 2027 maka hasil pembangunan sampai dengan 31 Desember 2028 wajib mencapai paling sedikit 25% (dua puluh lima persen);
c. bagi Pelaku Usaha Pelopor yang ditetapkan pada tahun 2028 maka hasil pembangunan sampai dengan 31 Desember 2028 wajib mencapai paling sedikit 5% (lima persen), dari rencana detail pengembangan bisnis.
(2) Pelaku Usaha Pelopor yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan Pelaku Usaha Pelopornya dicabut.
(3) Pelaku Usaha Pelopor yang penetapannya telah dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2), wajib melunasi sisa pembayaran besaran Kontribusi paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah penetapan Pelaku Usaha Pelopornya dicabut.
(4) Dalam hal Pelaku Usaha Pelopor yang penetapannya telah dicabut tidak melunasi sisa pembayaran besaran Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penetapan keputusan Pengalokasian ADP dicabut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
