Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERBAN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 18 Tahun 2025 tentang FORMULA BESARAN DAN TATA CARA PEMBAYARAN TARIF KONTRIBUSI ATAS PENGALOKASIAN ASET DALAM PENGUASAAN OTORITA IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pelaku Usaha Pelopor yang tidak membayar Kontribusi sesuai dengan kesepakatan dan jatuh tempo Kontribusi Terutang setiap masa angsuran dikenakan sanksi. (2) Sanksi yang dikenakan berupa sanksi administratif sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah pokok angsuran pada masa angsuran berkenaan dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh. (3) Sanksi administratif yang dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
Koreksi Anda