Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala MENETAPKAN baku mutu Lingkungan Hidup. (2) Penentuan terjadinya Pencemaran Lingkungan Hidup diukur melalui baku mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Baku mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Baku Mutu Air; b. Baku Mutu Air Limbah; c. Baku Mutu Air Laut; d. Baku Mutu Udara Ambien; e. Baku Mutu Emisi; f. baku mutu gangguan; dan g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. (4) Dalam hal baku mutu Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum ditetapkan, penentuan baku mutu Lingkungan Hidup dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda