Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Penjaminan kualitas, pendokumentasian KLHS, dan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
