Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penjaminan kualitas, pendokumentasian KLHS, dan validasi KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf b dan huruf c dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda