Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 28

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pembuatan dan pelaksanaan KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 huruf a membentuk kelompok kerja KLHS yang terdiri dari unsur kedeputian terkait. (2) Kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dibantu oleh ahli. (3) Kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki paling sedikit 3 (tiga) anggota yang memenuhi ketentuan: a. standar kompetensi KLHS; dan b. berpengalaman dalam penyusunan kajian Lingkungan Hidup sejenis berupa: 1. Amdal; 2. audit Lingkungan Hidup; 3. analisis risiko Lingkungan Hidup; atau 4. kajian Lingkungan Hidup sejenisnya dengan nama lain. (4) Tata cara pembentukan kelompok kerja KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Kepala ini.
Koreksi Anda