Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan KLHS dilakukan dengan tahapan: a. pembuatan dan pelaksanaan KLHS; b. penjaminan kualitas dan pendokumentasian KLHS; dan c. validasi KLHS.
Koreksi Anda