Koreksi Pasal 25
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat menyampaikan permohonan kewajiban KLHS bagi suatu kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) huruf b kepada Kepala.
(2) Terhadap permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Kepala melalui Deputi melakukan:
a. verifikasi permohonan; dan
b. penapisan.
(3) Verifikasi permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a dilakukan terhadap:
a. identitas pemohon;
b. deskripsi kebijakan, rencana, dan/atau program yang diajukan permohonan;
c. perkiraan potensi dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; dan
d. dokumentasi mengenai lokasi perencanaan, atau lokasi perkiraan tempat yang terkena dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup.
(4) Penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 24.
(5) Hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan dijadikan dasar penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib KLHS.
(6) Penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh Kepala melalui Deputi kepada pemohon dan Deputi yang menjadi penyusun kebijakan, rencana, dan/atau program terkait.
Koreksi Anda
