Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b wajib KLHS ditetapkan oleh Kepala. (2) Dalam hal penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program selain kebijakan, rencana, dan/atau program dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penapisan. (3) Penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko Lingkungan Hidup; atau b. berdasarkan permohonan masyarakat. (4) Hasil penapisan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat secara tertulis dalam bentuk berita acara dan dijadikan dasar penetapan kebijakan, rencana, dan/atau program yang wajib KLHS.
Koreksi Anda