Koreksi Pasal 22
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Kebijakan, rencana, dan/atau program lainnya yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b meliputi:
a. kebijakan, rencana, dan/atau program pemanfaatan ruang dan/atau lahan yang ada di daratan, perairan, dan udara yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko terhadap Lingkungan Hidup meliputi:
1. perubahan iklim;
2. kerusakan, kemerosotan, dan/atau kepunahan keanekaragaman hayati;
3. peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan;
4. penurunan mutu dan/atau kelimpahan sumber daya alam;
5. peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan;
6. peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat;
dan/atau
7. peningkatan risiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
b. kebijakan, rencana, dan/atau program lain berdasarkan permintaan masyarakat.
Koreksi Anda
