Koreksi Pasal 20
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Instrumen pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. KLHS;
b. baku mutu Lingkungan Hidup;
c. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup;
d. Persetujuan Lingkungan;
e. Pengembangan Standar Lingkungan Hidup;
f. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; dan
g. audit Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda
