Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Instrumen pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a terdiri atas: a. KLHS; b. baku mutu Lingkungan Hidup; c. Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup; d. Persetujuan Lingkungan; e. Pengembangan Standar Lingkungan Hidup; f. Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup; dan g. audit Lingkungan Hidup.
Koreksi Anda