Koreksi Pasal 17
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Kepala melakukan peninjauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf d terhadap pelaksanaan dan perubahan RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
(2) Peninjauan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(3) Peninjauan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. dinamika perkembangan masyarakat;
b. kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup; dan
c. ilmu pengetahuan dan teknologi, untuk mencapai hasil, kemajuan dan kendala guna perbaikan RPPLH.
(4) Peninjauan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan kurang dari 5 (lima) tahun jika sewaktu- waktu terjadi perubahan kebijakan secara nasional atau terjadi bencana alam.
Koreksi Anda
