Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala melakukan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf c terhadap pelaksanaan RPPLH. (2) Pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Deputi dan dilaporkan kepada Kepala.
Koreksi Anda