Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disusun oleh Deputi dengan berpedoman pada: a. inventarisasi tingkat pulau kalimantan; b. inventarisasi tingkat ekoregion; c. inventarisasi tingkat Ibu Kota Nusantara; d. rencana induk Ibu Kota Nusantara; e. perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara; dan f. RPPLH nasional. (2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan: a. keragaman karakter dan fungsi ekologis; b. sebaran penduduk; c. sebaran potensi sumber daya alam; d. Kearifan Lokal; e. aspirasi masyarakat; dan f. perubahan iklim. (3) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan: a. inventarisasi; b. penyusunan dan penetapan baku mutu dan/atau kriteria baku kerusakan; c. pemantauan status Mutu Air, Laut, dan udara; d. penetapan alokasi beban pencemar untuk media air dan udara; e. penyusunan dan penetapan wilayah perencanaan; dan f. penetapan RPPLH pada masing-masing media, ekosistem, dan/atau sektor spesifik.
Koreksi Anda