Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) disusun oleh Deputi dengan berpedoman pada:
a. inventarisasi tingkat pulau kalimantan;
b. inventarisasi tingkat ekoregion;
c. inventarisasi tingkat Ibu Kota Nusantara;
d. rencana induk Ibu Kota Nusantara;
e. perincian rencana induk Ibu Kota Nusantara; dan
f. RPPLH nasional.
(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan:
a. keragaman karakter dan fungsi ekologis;
b. sebaran penduduk;
c. sebaran potensi sumber daya alam;
d. Kearifan Lokal;
e. aspirasi masyarakat; dan
f. perubahan iklim.
(3) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui tahapan:
a. inventarisasi;
b. penyusunan dan penetapan baku mutu dan/atau kriteria baku kerusakan;
c. pemantauan status Mutu Air, Laut, dan udara;
d. penetapan alokasi beban pencemar untuk media air dan udara;
e. penyusunan dan penetapan wilayah perencanaan; dan
f. penetapan RPPLH pada masing-masing media, ekosistem, dan/atau sektor spesifik.
Koreksi Anda
