Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) RPPLH Ibu Kota Nusantara merupakan Pedoman penyelenggaraan pembangunan serta Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penyusunan:
a. RPPLH berbasis media lingkungan;
b. RPPLH berbasis ekosistem; dan
c. RPPLH berbasis sektor spesifik yang berkaitan dengan aspek Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
(3) RPPLH berbasis media lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:
a. rencana pelindungan dan pengelolaan kualitas air dan Air Laut;
b. rencana pelindungan dan pengelolaan kualitas udara;
dan
c. rencana pelindungan dan pengelolaan kondisi terrestrial landscape permukaan tanah, dalam rangka pencapaian kinerja aspek pelindungan dan pengelolaan kualitas air dan Air Laut, kualitas udara, dan kualitas tanah.
(4) RPPLH berbasis ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b pada:
a. rencana Pelindungan dan Pengelolaan ekosistem Mangrove; dan
b. rencana Pelindungan dan Pengelolaan ekosistem esensial lainnya.
(5) RPPLH berbasis kebijakan sektor spesifik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c terdiri atas:
a. rencana pelindungan dan pengelolaan fungsi Ruang Hijau;
b. rencana pengelolaan perubahan iklim; dan
c. rencana pelindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda
