Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) menjadi dasar dalam penyusunan RPPLH.
Koreksi Anda