Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 menjadi dasar dalam penyusunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup. (2) Penyusunan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan metode: a. kinerja jasa Lingkungan Hidup; b. jejak ekologis dan biokapasitas; atau c. metode lainnya yang diakui secara nasional dan/atau internasional. (3) Status kondisi Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. terlampaui; atau b. belum terlampaui. (4) Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala. (5) Penyusunan dan penetapan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Pedoman.
Koreksi Anda