Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilaksanakan terhadap hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan:
a. data dan informasi yang digunakan pada saat inventarisasi dengan ketersediaan data dan informasi sejenis yang mutakhir; dan
b. metode yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi dengan metode mutakhir.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pemutakhiran data dan informasi.
Koreksi Anda
