Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d dilaksanakan terhadap hasil inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) paling sedikit 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara membandingkan: a. data dan informasi yang digunakan pada saat inventarisasi dengan ketersediaan data dan informasi sejenis yang mutakhir; dan b. metode yang digunakan ketika pelaksanaan inventarisasi dengan metode mutakhir. (3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan untuk pemutakhiran data dan informasi.
Koreksi Anda