Koreksi Pasal 8
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap data dan informasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) yang disajikan dalam bentuk:
a. deskripsi tertulis;
b. peta tematik;
c. grafik atau diagram;
d. tabel;
e. foto atau gambar ilustrasi; dan/atau
f. infografis.
(2) Hasil pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui media cetak dan/atau media elektronik yang merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Koreksi Anda
