Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendokumentasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c dilakukan terhadap data dan informasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) yang disajikan dalam bentuk: a. deskripsi tertulis; b. peta tematik; c. grafik atau diagram; d. tabel; e. foto atau gambar ilustrasi; dan/atau f. infografis. (2) Hasil pendokumentasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipublikasikan melalui media cetak dan/atau media elektronik yang merupakan informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala.
Koreksi Anda