Koreksi Pasal 7
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Analisis data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b dilakukan dengan tahapan:
a. verifikasi data dan informasi; dan
b. pengolahan data dan informasi.
(2) Verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kegiatan:
a. memastikan sumber data dan informasi berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan; dan
b. memeriksa kelengkapan dan konsistensi data untuk memastikan tidak ada yang hilang atau tidak terisi.
(3) Tahapan verifikasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan dalam hal data dan informasi yang diperoleh diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau penggunaan data dan informasi resmi lainnya yang relevan.
(4) Pengolahan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan setelah proses verifikasi data dan informasi dilakukan dan menghasilkan rincian data dan informasi sumber daya alam.
Koreksi Anda
