Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi data dan informasi: a. spasial; dan b. nonspasial. (2) Data dan informasi spasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa: a. Kawasan Lindung termasuk kawasan hutan; b. sistem lahan; c. DAS; d. penutup lahan; e. potensi energi dan sumber daya mineral; f. kebencanaan geologi; g. bahasa; h. sebaran suku; dan i. data dan informasi lain yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup. (3) Data dan informasi nonspasial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa: a. jumlah penduduk; b. kerentanan terhadap perubahan iklim; c. Kearifan Lokal; d. neraca sumber daya alam dan Lingkungan Hidup; dan e. data dan informasi lainnya yang relevan dengan kegiatan inventarisasi Lingkungan Hidup. (4) Pengumpulan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. pelibatan masyarakat; b. survei lapangan; c. penggunaan data dan informasi yang telah diterbitkan oleh kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian; d. studi pustaka; e. pelaksanaan forum komunikasi data dan informasi Lingkungan Hidup; dan/atau f. pengumpulan langsung kepada pihak terkait sesuai tema dan kebutuhan. (5) Data dan informasi yang telah dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikelompokkan menjadi data dan informasi sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). (6) Data dan informasi potensi dan ketersediaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a meliputi: a. sumber daya alam tidak terbarukan; dan b. sumber daya alam terbarukan, berupa: 1. tidak akan habis; atau 2. memiliki potensi terbarukan. (7) Data dan informasi jenis yang dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b meliputi sumber daya alam sebagai: a. material; dan b. jasa Lingkungan Hidup. (8) Data dan informasi bentuk penguasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c dikelompokan berupa bentuk penguasaan oleh: a. pemerintah; b. Pelaku Usaha yang memiliki Perizinan Berusaha; dan c. masyarakat. (9) Data dan informasi pengetahuan pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dikelompokkan berdasarkan: a. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; dan b. Kearifan Lokal. (10) Data dan informasi bentuk kerusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e meliputi: a. degradasi sumber daya alam dan kualitas Lingkungan Hidup; dan/atau b. deplesi sumber daya alam. (11) Data dan informasi mengenai sumber daya alam sebagaimana dimaskud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f merupakan konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan.
Koreksi Anda