Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi: a. potensi dan ketersediaan; b. jenis yang dimanfaatkan; c. bentuk penguasaan; d. pengetahuan pengelolaan Lingkungan Hidup; e. bentuk kerusakan; dan f. konflik dan penyebab konflik yang timbul akibat pengelolaan. (2) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui tahapan: a. pengumpulan data dan informasi; b. analisis data dan informasi; c. pendokumentasian; dan d. evaluasi. (3) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh Deputi berkoordinasi dengan kedeputian terkait. (4) Inventarisasi Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.
Koreksi Anda