Koreksi Pasal 18
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilakukan berdasarkan RPPLH.
(2) Dalam hal RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersusun, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan Daya Dukung Lingkungan Hidup dan Daya Tampung Lingkungan Hidup Lingkungan Hidup dengan memperhatikan:
a. keberlanjutan proses pemanfaatan sumber daya alam dan fungsi Lingkungan Hidup;
b. keberlanjutan produktivitas Lingkungan Hidup; dan
c. keselamatan, mutu hidup, dan kesejahteraan masyarakat.
Koreksi Anda
