Koreksi Pasal 3
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada matra:
a. pelindungan dan pengelolaan kualitas air dan Air Laut;
b. pelindungan dan pengelolaan kualitas udara;
c. pelindungan dan pengelolaan fungsi Ruang Hijau;
d. pelindungan dan pengelolaan kondisi terrestrial landscape permukaan tanah;
e. pelindungan aspek perubahan iklim; dan
f. pelindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda
