Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada matra: a. pelindungan dan pengelolaan kualitas air dan Air Laut; b. pelindungan dan pengelolaan kualitas udara; c. pelindungan dan pengelolaan fungsi Ruang Hijau; d. pelindungan dan pengelolaan kondisi terrestrial landscape permukaan tanah; e. pelindungan aspek perubahan iklim; dan f. pelindungan dan pengelolaan keanekaragaman hayati.
Koreksi Anda