Koreksi Pasal 2
PERBAN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Ibu Kota Nusantara
Teks Saat Ini
(1) Otorita Ibu Kota Nusantara melaksanakan Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara.
(2) Pelindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Wilayah Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. hak, kewajiban, dan larangan;
f. pembinaan dan peran masyarakat;
g. Pengawasan dan penerapan Sanksi Administratif; dan
h. sistem informasi.
Koreksi Anda
