Koreksi Pasal 34
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau proyek strategis nasional Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
