Koreksi Pasal 33
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Kriteria, syarat, dan tata cara pemberian Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda
