Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria, syarat, dan tata cara pemberian Insentif dan Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 sampai dengan Pasal 32 ditetapkan oleh Kepala.
Koreksi Anda