Koreksi Pasal 32
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b berupa pencabutan Insentif dikenakan kepada Petani dan pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2) Disinsentif juga dilakukan terhadap Petani dan pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam hal Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
