Koreksi Pasal 31
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda
