Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, diberikan kepada Petani dan pemilik Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan berupa: a. bantuan keringanan pajak bumi dan bangunan; b. penghargaan bagi Petani berprestasi tinggi; c. pengembangan infrastruktur pertanian; d. dukungan penelitian dan pengembangan benih dan varietas unggul; e. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi; f. penyediaan sarana produksi pertanian; dan/atau g. kemudahan penerbitan sertipikat hak atas tanah pada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. (2) Selain Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala dapat memberikan dukungan berupa perolehan beasiswa di bidang pertanian dan/atau fasilitasi asuransi pertanian. (3) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan mempertimbangkan: a. jenis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; b. kesuburan tanah; c. luas tanam; d. embung/waduk; e. irigasi; f. tingkat fragmentasi Lahan; g. produktivitas usaha tani; h. lokasi; i. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau j. praktik usaha tani ramah lingkungan.
Koreksi Anda