Koreksi Pasal 29
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dilakukan melalui pemberian:
a. Insentif;
b. Disinsentif;
c. mekanisme perizinan;
d. proteksi; dan
e. penyuluhan.
Koreksi Anda
