Koreksi Pasal 28
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kepala melakukan pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Dalam melakukan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala menunjuk Deputi untuk melakukan pengendalian dengan melibatkan unit organisasi.
Koreksi Anda
