Koreksi Pasal 16
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Tanah Telantar yang ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memenuhi kriteria:
a. berada pada kesatuan hamparan Lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian Lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan; dan
c. didukung infrastruktur dasar.
(2) Kriteria Tanah Telantar yang berada pada kesatuan hamparan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
(3) Kriteria Tanah Telantar sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kelerengan;
b. iklim; dan
c. sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
(4) Kriteria Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan menjadi Lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
(5) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penetapan diatur dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan disusun oleh Deputi.
Koreksi Anda
