Koreksi Pasal 15
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan persyaratan:
a. tidak dalam sengketa;
b. status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah; dan
c. termuat dalam perencanaan Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
