Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanah Telantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dapat ditetapkan menjadi Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan dengan persyaratan: a. tidak dalam sengketa; b. status kepemilikan dan penggunaan tanah yang sah; dan c. termuat dalam perencanaan Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda