Koreksi Pasal 14
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c dapat berasal dari Tanah Telantar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan sesuai fungsi ruang.
Koreksi Anda
