Koreksi Pasal 13
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus memenuhi kriteria:
a. berada pada kesatuan hamparan Lahan yang mendukung produktivitas dan efisiensi produksi;
b. memiliki potensi teknis dan kesesuaian Lahan yang sangat sesuai, sesuai, atau agak sesuai untuk peruntukan pertanian pangan;
c. didukung infrastruktur dasar; dan/atau
d. telah dimanfaatkan sebagai Lahan pertanian pangan.
(2) Kriteria Lahan yang berada pada kesatuan hamparan Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan dengan mempertimbangkan aspek ekonomi dan sosial budaya masyarakat.
(3) Kriteria Lahan yang memiliki potensi teknis dan kesesuaian Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan dengan mempertimbangkan:
a. kelerengan;
b. iklim; dan
c. sifat fisik, kimia, dan biologi tanah.
(4) Kriteria Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikembangkan menjadi Lahan pertanian pangan dengan memperhatikan daya dukung lingkungan.
(5) Kriteria Lahan yang telah dimanfaatkan sebagai Lahan pertanian pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditentukan dengan pertimbangan:
a. produktivitas;
b. intensitas pertanaman;
c. ketersediaan air;
d. konservasi;
e. berwawasan lingkungan; dan
f. berkelanjutan.
(6) Lahan pertanian pangan yang ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa:
a. Lahan beririgasi;
b. Lahan tidak beririgasi;
c. Lahan kritis di kawasan budidaya;
d. Lahan bekas tambang sesuai peruntukan ruang;
e. Lahan basah sesuai peruntukan ruang; dan
f. Lahan lain di kawasan pertanian.
(7) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang disusun oleh Deputi.
Koreksi Anda
