Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus memenuhi persyaratan: a. berada di dalam dan/atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. termuat dalam perencanaan Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda