Koreksi Pasal 12
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Lahan yang dapat ditetapkan menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b harus memenuhi persyaratan:
a. berada di dalam dan/atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. termuat dalam perencanaan Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
