Koreksi Pasal 11
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ditetapkan oleh Kepala.
(2) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukkan dalam RTR Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
