Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi kriteria: a. memiliki hamparan Lahan dengan luasan tertentu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan b. menghasilkan Pangan Pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat, Ibu Kota Nusantara, dan/atau nasional. (2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang disusun oleh Deputi.
Koreksi Anda