Koreksi Pasal 10
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
(1) Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi kriteria:
a. memiliki hamparan Lahan dengan luasan tertentu sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan/atau Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
b. menghasilkan Pangan Pokok dengan tingkat produksi yang dapat memenuhi kebutuhan pangan sebagian besar masyarakat setempat, Ibu Kota Nusantara, dan/atau nasional.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan diatur dalam petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan yang disusun oleh Deputi.
Koreksi Anda
