Koreksi Pasal 9
PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA
Teks Saat Ini
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan:
a. berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan
b. termuat dalam perencanaan Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda
