Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERBAN Nomor 16 Tahun 2025 | Peraturan Badan Nomor 16 Tahun 2025 tentang PELINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN DI IBU KOTA NUSANTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kawasan yang dapat ditetapkan menjadi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi persyaratan: a. berada di dalam dan/atau di luar kawasan peruntukan pertanian; dan b. termuat dalam perencanaan Pelindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
Koreksi Anda